Minggu, 14 Agustus 2005, 22:10 WIB -Berita Umum-
RI GAM Teken Damai Besok
Sumber : Serambi Online
Lembaga Wali Nanggroe akan Dibentuk
* Tatanan Politik Aceh akan Berubah Total
HELSINKI - Lembaga Wali Nanggroe akan segera dibentuk. Bendera, hymne, dan simbol simbol budaya khusus untuk Aceh akan ditetapkan menyusul terjadinya perubahan tatanan politik dan hukum pemerintahan di Aceh setelah penandatanganan Nota Kesepakatan Damai antara RI GAM, Senin (15/8) besok.
Dalam draft MoU tercantum beberapa topik strategis dengan kemungkinan terjadi perubahan dalam tatanan politik Aceh, termasuk bakal berlangsungnya pemilihan umum pada April 2006 untuk memilih Kepala Pemerintahan Aceh yang dalam MoU disebut sebagai “Kepala Administrasi Aceh”.
Sampai Minggu dinihari tadi malam, persiapan penandatanganan MoU berjalan lancar. Sejumlah perwakilan NGO Internasional maupun pengamat independen sudah berada di Helsinki. Bahkan delegasi Indonesia dan GAM telah mulai berdatangan.
Wartawan Serambi, Nurdinsyam melaporkan dari Helsinki, draft MoU tersebut masih belum disiarkan secara resmi. Namun, sejumlah NGO telah memiliki dan mendiskusikan materi MoU tersebut sejak kemarin. Draft MoU tersebut berupa teks dalam bahasa Inggris setebal delapan halaman, hasil final tanggal 17 Juli 2005. Sejauh ini belum ada terjemahan resmi dari pemerintah. Jika tidak terjadi perubahan sampai besok, maka pengertian umum dalam bentuk terjemahan bebas dari Nota Kesepakatan Damai (MoU) tersebut akan meliputi enam masalah pokok, yaitu masalah kepemerintahan, partisipasi politik, hukum & HAM, kompensasi ekonomi, amnesti dan peraturan keamanan, serta masalah pemantau asing.
Kepemerintahan Aceh
Draft MoU tersebut tidak menggunakan istilah istilah baku seperti Otonomi Khusus, Gubernur Kepala Daerah Nanggroe Aceh Darussalam, juga tidak ada istilah DPRD. Namun substansi dari istilah baku tersebut dicantumkan, misalnya; Kepala Administrasi Aceh untuk pimpinan pemerintahan dan lembaga pembuat Undang Undang atau legislatif untuk DPRD.
Nama “Nanggroe Aceh Darussalam” juga tidak ditemukan, namun ditetapkan bahwa nama Aceh dan gelar gelar pejabat senior terpilih akan ditentukan kemudian oleh lembaga Legislatif Aceh hasil pemilihan umum. MoU tersebut juga menyebutkan bahwa lembaga Wali Nanggroe dengan semua atribut kebudayaan dan pemberian gelar akan ditetapkan. Dalam kerangka itu maka semua Qanun Aceh akan ditetapkan kembali, yakni yang menghormati tradisi tradisi dan adat istiadat turun temurun serta merefleksikan hukum kontemporer Aceh. Disebutkan juga bahwa Aceh mempunyai hak untuk menggunakan simbol simbol daerah, termasuk bendera dan hymne.
Draft MoU tersebut menyebutkan, bahwa ketentuan hukum dalam pelaksanaan kepemerintahan Aceh akan ditegaskan kembali dan diumumkan paling lambat 31 Maret 2006. Prinsip pokok menyangkut hukum kepemerintahan itu, bahwa Aceh dapat menjalankan semua kewenangan dalam sektor urusan publik yang akan diatur sesuai dengan sistem administrasi pemerintahan sipil dan pengadilannya. Namun kewenangan tersebut terbatas dan dikecualikan pada sektor yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Yakni urusan luar negeri, pertahanan eksternal, keamanan nasional, urusan fiskal dan moneter, keadilan dan kebebasan beragama, serta kebijakan kebijakan yang termasuk dalam kewenangan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang Undang Dasar. Batas batas wilayah Aceh disepakati merujuk pada tata batas yang berlaku sejak 1 Juli 1956.
Dalam hal kewenangan lainnya disebutkan, jika Pemerintah RI akan membuat perjanjian Internasional yang terkait dengan kepentingan khusus di Aceh, maka itu dilakukan dengan musyawarah dan mendapat persetujuan dari badan Legislatif Aceh. Demikian pula, setiap kebijaksanaan yang akan diambil pemerintah pusat untuk Aceh, dilakukan atas musyawarah dan persetujuan dengan “Kepala Administrasi Aceh.”
Partisipasi politik
Menyangkut keberadaan mantan anggota GAM dalam partisipasi politik, dalam waktu paling lambat satu tahun sejak penandatanganan MoU, pemerintah RI sepakat untuk mengkondisikan kemungkinan pendirian suatu partai politik berbasis Aceh dengan kriteria nasional. Seterusnya, untuk menampung aspirasi politik masyarakat tentang partai politik lokal, pemerintah melalui musyawarah dengan DPR RI akan mempersiapkan perangkat hukumnya, paling lama 18 bulan sejak penandatanganan MoU.
Ditentukan juga dalam MoU, bahwa masyarakat Aceh berhak mengajukan calon calonnya bertarung dalam pemilihan umum di Aceh pada bulan April 2006 untuk menempati posisi posisi jabatan dalam pemerintahan. Pemilu lokal tersebut diatur dalam hukum Aceh yang baru untuk memilih Kepala Administrasi Aceh serta pejabat pejabat yang dipilih lainnya. Sedangkan pemilihan anggota legislatif yang baru, akan dilakukan dalam pemilihan umum tahun 2009. Karena itu, sampai tahun 2009, badan legislatif Aceh tidak berhak memberlakukan Undang Undang tanpa izin dari Kepala Administrasi Aceh.
Untuk kepentingan pemilihan umum, semua penduduk Aceh akan diberikan kartu identitas biasa yang baru, sebelum April 2006. Keikutsertaan warga dalam pemilu dijamin berdasarkan Undang Undang Dasar RI. Pemilu tersebut dilaksanakan secara jujur, adil, transparan dan juga dipantau oleh pengamat dari luar negeri yang akan diundang.
Kompensasi ekonomi
Menyangkut kompensasi ekonomi, draft MoU menyebut, bahwa Aceh berhak memperoleh 70 persen penghasilan dari semua kandungan hydrocarbon (migas red) yang ada saat ini dan masa depan, serta penghasilan dari sumberdaya alam lain dalam wilayah hukum Aceh, termasuk sumber kelautan. Dalam kaitan itu, Aceh memiliki hak hukum atas sumber sumber daya alam hidup dalam laut yang mengelilingi Aceh.
Dalam kaitan itu Pemerintah RI sepakat dalam pengumpulan dan alokasi pendapatan antara Pemerintah Pusat dan Aceh dilakukan secara transparan dengan menghadirkan auditor auditor asing untuk memeriksa dan menyampaikan hasil audit tersebut kepada Kepala Administrasi Aceh. Aceh dapat melaksanakan perdagangan bebas dengan semua negara luar, tanpa dihalangi oleh pajak, tarif dan batasan lainnya. Karenanya, Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta dapat mencari investasi asing langsung serta mengembangkan pariwisata Aceh. Untuk itu Aceh memiliki akses langsung ke negara negara asing tanpa halangan, baik melalui jalur laut maupun udara. Hal itu dapat dijalankan dengan mengelola penuh semua pelabuhan laut dan udara dalam wilayah hukum Aceh.
Selain itu, Aceh mempunyai hak untuk menambah dana dengan pinjaman luar negeri, dan berhak menentukan suku bunga di luar yang ditentukan Bank Indonesia. Dalam draft itu juga disebutkan, bahwa Aceh berhak menentukan dan menaikkan pajak untuk mendanai aktivitas internal resmi. Tentang kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh yang sedang berjalan sekarang ini, GAM akan mencalonkan wakil wakilnya untuk berpartisipasi penuh dalam komisi pembangunan kembali Aceh pascatsunami (BRR red) di semua tingkatan.
Bidang hukum & HAM
Menyangkut soal hukum dan hak azasi manusia (HAM), draft MoU mencantumkan, bahwa sistem pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif (peradilan) akan diakui. Legislatif Aceh akan merancang kembali peraturan peraturan hukum untuk Aceh atas dasar azas azas HAM universal seperti yang ditetapkan dalam peraturan internasional PBB atas hak hak sipil dan politik dan atas hak hak ekonomi, sosial dan budaya. Juga ditentukan akan adanya sistem pengadilan yang independen dan tidak memihak, akan ditetapkan untuk Aceh dalam sistem peradilan Indonesia. Juga akan dibentuk pengadilan hak hak azasi untuk Aceh.
Penunjukan Kepala Angkatan Kepolisian Organik dan Jaksa jaksa penuntut harus disetujui oleh Kepala Administrasi Aceh. Perekrutan dan pelatihan bagi angkatan kepolisian organik dan para jaksa berlangsung dengan musyawarah serta persetujuan dari Kepala Administrasi Aceh sesuai dengan standar nasional yang berlaku. Semua kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh anggota militer akan diadili di pengadilan sipil di Aceh. Ditetapkan dalam draft MoU, bahwa Komisi atas kebenaran dan rekonsiliasi akan ditetapkan untuk Aceh oleh Komisi Indonesia atas atas Kebenaran dan Rekonsiliasi dengan tugas merumuskan dan menentukan langkah langkah rekonsiliasi.
Amnesti dan reintegrasi
Paling lambat 15 hari setelah penandatanganan MoU, berdasarkan prosedur Undang Undang Dasar, Pemerintah RI akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah ikut serta dalam aktivitas GAM. Tahanan dan tawanan politik yang terkait dengan itu segera dibebaskan tanpa syarat. Penggunaan senjata oleh anggota GAM setelah penandatanganan MoU dianggap sebagai pelanggaran, dan orang tersebut akan didiskualifikasikan dari amnesti.
Disepakati, semua pihak yang telah mendapat amnesti, atau yang telah dibebaskan dari penjara mendapat semua hak politik, ekonomi dan sosial, serta bebas berpartisipasi dalam proses politik baik di Aceh maupun tingkat nasional. Bahkan orang orang yang selama konflik telah melepaskan kewarganegaraan RI, mereka memiliki hak untuk memperoleh kewarganegaraan tersebut. Pemerintah RI dan penguasa penguasa di Aceh akan membantu mempermudah mantan anggota GAM dalam berintegrasi dan berbaur kembali dengan masyarakat sipil.
Proses reintegrasi itu mencakup juga fasilitas ekonomi, dan berlaku tidak hanya bagi mantan aktivis dan pejuang GAM terdahulu, tetapi juga termaktub bagi bekas tahanan politik bahkan orang sipil yang terkena dampak. Dalam hubungan itu RI akan mengalokasikan dana untuk rehabilitasi bangunan publik dan pribadi yang hancur akibat konflik, dana tersebut akan dikelola oleh penguasa di Aceh.
Selain itu Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan juga dana kepada penguasa Aceh yang akan dialokasikan kepada semua pejuang GAM terdahulu. Mereka akan menerima tanah pertanian yang sesuai, pemberian kerja, dan jika tidak mampu bekerja akan diberikan jaminan sosial yang memadai dari pihak berwenang di Aceh. Hal itu juga berlaku kepada bekas tahanan politik yang telah mendapat amnesti, termasuk orang sipil yang terkena dampak (yang dapat dibuktikan red).
Dalam hubungan itu, pihak berwenang di Aceh dan pemerintah RI akan menetapkan suatu Komisi Penyelesaian Tuntutan bersama untuk menyelesaikan persoalan tuntutan yang belum ada titik temu. Mantan pejuang GAM tanpa diskriminasi, berhak mencari peluang kerja dalam angkatan militer organik dan polisi organik di Aceh berdasarkan standar nasional. Kepala Misi Pemantauan memberi keputusan terhadap kasus kasus yang diperselisihkan berdasarkan nasihat dari Penasehat Hukum Ketua Misi Pemantauan.
Masalah keamanan
Dalam masalah keamanan, MoU tersebut menetapkan antara lain, bahwa penonaktifan persenjataan GAM, serta penarikan militer dan kepolisian RI non oranik dimulai sejak tanggal 15 September 2005, dijalankan dalam empat tahap dan berakhir tanggal 31 Desember 2005. Semua tahapan tersebut dipantau dan diperiksa oleh pemantau asing. Setelah penarikan pasukan, akan ditentukan jumlah personil militer dan kepolisian organik yang berada di Aceh.
Setelah penandatanganan MoU tidak ada lagi gerakan besar angkatan kemiliteran. Setiap gerakan yang melebihi satu peleton harus diberitahukan kepada Kepala Utusan Pemantauan. Pemerintah RI akan menonaktifkan semua senjata ilegal, amunisi dan bahan peledak yang dipegang oleh kelompok kelompok maupun pihak pihak yang kemungkinan ilegal.
Disebutkan pula, bahwa Angkatan Kepolisian Organik bertanggungjawab untuk membela hukum dan aturan internal di Aceh. Sedangkan Angkatan Kemiliteran bertanggungjawab untuk membela pertahanan eksternal Aceh. Pada masa damai dan normal, hanya militer organik yang berada di Aceh. Sedangkan anggota kepolisian di Aceh akan dibekali dengan pengetahuan tentang hak hak azasi manusia.
Pemantau asing
Semua syarat yang disepakati dalam draft MoU tersebut akan diawasi pelaksanaannya oleh tim pemantau asing. Dalam draft tersebut diuraikan keberadaan status misi perjanjian (status of mission agreement) disingkat SoMA. Selanjutnya SoMA akan dilaksanakan oleh sebuah Tim Uni Eropa dan ASEAN yang disebut dengan Aceh Monitoring Mission (AMM). Tim AMM itu akan mendapat mandat penuh dari kedua belah pihak untuk melakukan pemantauan jalannya kesepakatan damai yang telah menjadi komitmen kedua belah pihak seperti tertuang dalam MoU. Kewenangan, maupun sistem pemantauan yang dilakukan oleh AMM, diatur secara rinci dalam 15 butir. (Lihat; Pemantau Asing Bebas Bergerak).
Penyelesaian perselisihan
MoU tersebut juga mengatur tentang tatacara penyelesaian jika kelak terjadi perselisihan dalam proses perdamaian itu. Ketua Misi Pemantauan terutama sekali akan berdialog dengan kedua pihak untuk mencari solusi, dan kemudian membuat suatu ketentuan yang mengikat kedua pihak. Namun jika dengan itu tidak berhasil, maka Misi Pemantauan akan membawa persoalan itu dalam diskusi dengan perwakilan senior kedua belah pihak, dan kemudian membuat ketentuan baru yang mengikat kedua pihak.
Jika kedua cara tersebut juga tidak berhasil, maka pemantau akan melaporkan hal itu kepada Menko Polhukam RI dan Pimpinan GAM, serta dilaporkan juga kepada Direktur Inisiatif Manajemen Krisis, dan pihak Komite Keamanan dan Politik Uni Eropa juga diinformasikan. Diharapkan, pada tingkatan itu akan ada solusi yang disepakati oleh kedua pihak.(sjk/***)
Serambi Indonesia
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
