Copyleft : Imron Fauzi, Yayasan AirPutih 2009
Hak atas Kekayaan Intelektual diprakarsai oleh rejim perdagangan bebas. World Intellectual Property Organization (WIPO) menyatakan bahwa perangkat lunak komputer dan sumber kodenya dilindungi oleh hukum yang mengatur
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
